Quran Surat Al Baqarah ayat 164 yang dimaksud apa yang berguna bagi manusia dalam ayat tersebut diatas adalah?

Seperti tinggi dan luasnya langit serta nampak hal-hal yang menakjubkan di sana, ada matahari, bulan, bintang dan diaturnya sedemikian rupa untuk maslahat manusia.

Seperti pada gunung-gunungnya, dataran, lautan dan lain-lain. Di sana terdapat dalil tentang keesaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala dalam mencipta dan mengatur, demikian juga menunjukkan kemahakuasaan Allah, hikmah (kebijaksanaan)-Nya, di mana dengan hikmah tersebut semuanya tersusun rapi dan indah. Menunjukkan pula pengetahuan dan rahmat-Nya yang luas di mana Dia telah menyiapkan di bumi itu segala yang dibutuhkan makhluk yang tinggal di sana. Hal ini menunjukkan juga kesempurnaan Allah Azza wa Jalla dan keberhakan-Nya untuk diibadahi.

Termasuk adanya panas, dingin dan keadaan sedang antara panas dan dingin, adanya cahaya dan adanya kegelapan, dan lain-lain, di mana dengan adanya pergantian itu ada maslahat yang banyak bagi manusia, hewan dan makhluk yang tinggal di bumi lainnya, termasuk pepohonan. Semua itu berjalan dengan teratur, rapi dan mengagumkan. Di sana terdapat dalil kemahakuasaan Allah, ilmu-Nya yang meliputi, hikmah-Nya yang dalam, rahmat yang luas, menunjukkan kebesaran-Nya dan kebesaran kerajaan dan kekuasaan-Nya. Ini semua menghendaki agar kita hanya beribadah kepada-Nya saja, mencintai-Nya dan mengagungkan-Nya serta mengarahkan rasa takut dan harap kepada-Nya juga berusaha menggapai kecintaan dan keridhaan-Nya.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga menundukkan laut dan angin untuk kapal tersebut, bahkan Dia pula yang memberi ilham kepada manusia cara membuat kapal sehingga dengan kapal itu manusia dapat dengan mudah memindahkan barang ke tempat yang jauh. Tanpa pertolongan Allah, tentu manusia tidak akan mampu, bagaimana mungkin akan mampu, padahal dia lahir dari perut ibunya dengan tidak mengenal apa-apa, lalu Allah memberikan kemampuan kepadanya dan mengajarkan apa yang dikehendaki-Nya. Hal ini merupakan bukti kasih sayang Allah dan perhatian-Nya kepada makhluk, di mana semua itu menghendaki agar kita mencintai-Nya, mengarahkan rasa takut dan harap kepada-Nya, mengarahkan kepada-Nya semua keta'atan, sikap tunduk dan pengagungan.

Dari hujan yang diturunkan-Nya tumbuh berbagai jenis tumbuh-tumbuhan yang dibutuhkan manusia. Hal ini pun sama, menunjukkan kekuasaan Allah, rahmat dan kelembutan-Nya kepada hamba-hamba-Nya, Dia mengurus semua kebutuhan makhluk-Nya dan menunjukkan butuhnya makhluk kepada-Nya dari berbagai sisi. Bukankah semua itu menunjukkan agar Dia saja yang disembah oleh mereka, dan bukankah hal itu menunjukkan pula bahwa Dia mampu menghidupkan orang-orang yang telah mati dan memberikan balasan terhadap amal mereka?!

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyebarkan di bumi berbagai jenis binatang. Hal ini juga menunjukkan kekuasaan-Nya, kebesaran-Nya, keesaan-Nya dan kerajaan-Nya yang besar. Dia menundukkan hewan-hewan itu untuk mannusia sehingga mereka bisa memanfa'atkannya. Ada di antara hewan itu yang mereka makan, mereka minum susunya, ada yang mereka tunggangi dan membantu maslahat mereka. Selain disebarkan-Nya berbagai jenis binatang untuk maslahat manusia, Dia pula yang menanggung rezekinya. Tidak ada satu hewan pun kecuali atas tanggungan Allah-lah rezeki-Nya.

Yakni pengarahan angin ke beberapa arah seperti ke utara dan selatan. Ada angin yang panas dan ada angin yang dingin, ada yang menggiring awan ke tempat tertentu yang nantinya akan turun hujan, dan ada yang menerbangkan benih tumbuhan sehingga tumbuh lagi pohon yang baru. Siapakah yang mengarahkan angin tersebut dan menyimpankan di dalamnya berbagai manfaat bagi manusia kalau bukan Allah Subhaanahu wa Ta'aala yang Maha Bijaksana lagi Maha Penyayang dan Maha Lembut kepada hamba-hamba-Nya?!

Yakni dengan akal, mereka bisa mengerti bahwa pada semua itu terdapat tanda-tanda keesaan Allah, keberhakan-Nya untuk diibadahi, besarnya kekuasaan Allah, tanda-tanda rahmat(kasih sayang)-Nya dan semua sifat-Nya.


Page 2

(Dan di antara manusia ada orang-orang yang mengambil selain dari Allah sebagai tandingan) misalnya berhala-berhala. (Mereka mencintainya) dengan penghormatan dan ketundukan (sebagaimana mencintai Allah) maksudnya sebagaimana mereka mencintai-Nya (sedangkan orang-orang beriman lebih kuat cintanya kepada Allah) melebihi kecintaan kepada siapa pun, karena mereka tak hendak berpaling daripada-Nya dalam keadaan bagaimana pun, sementara orang-orang kafir cintanya kepada Allah itu hanyalah dalam keadaan terdesak atau terpaksa. (Dan sekiranya kamu lihat) hai Muhammad (orang-orang yang aniaya) yang mengambil sekutu-sekutu bagi Allah (ketika mereka melihat) atau diperlihatkan kepada mereka, dalam bentuk aktif atau pun pasif (siksa) pastilah kamu akan menyaksikan peristiwa besar. Sedangkan 'idz' di sini berarti 'idzaa' atau 'apabila' (bahwa sesungguhnya) maksudnya karena sesungguhnya (kekuatan itu) kekuasaan dan keunggulan (bagi Allah semuanya) menjadi 'hal', (dan bahwa Allah itu amat berat siksaan-Nya). Menurut suatu qiraat dibaca 'yara' dengan titik dua di bawah, sedang yang menjadi fa`ilnya ialah dhamir atau kata ganti dari pendengar. Ada pula yang mengatakan 'orang-orang yang aniaya' sedangkan 'yaraa' berarti meyakini, sementara 'anna' dan kalimat yang di belakangnya berfungsi sebagai maf`ul awwal dan maf`ul tsani. Mengenai jawaban-jawaban 'lau' dibuang dan artinya diperkirakan sebagai berikut: Sekiranya mereka mengetahui secara pasti di atas dunia ini betapa kerasnya siksa Allah dan ketika bertemu dengan-Nya di akhirat nanti kekuasaan terpegang di tangan-Nya semata, tentulah mereka tidak akan mengambil yang lain sebagai sekutu!

Dengan berbagai argumentasi yang tampak sangat jelas seperti itu, sebagian manusia yang sesat pikirannya masih saja ada yang menjadikan selain Allah sebagi Tuhan. Mereka menyembahnya seperti menyembah Allah dan memeperlakukannya seperti Allah. Akan tetapi orang yang beriman menerima hanya kepemimpinan Allah semata dan tidak akan terputus ketaatannya pada Allah, sedangkan orang-orang musyrik itu perwalian pada tuhan-tuhan mereka seringkali tergoncang saat mereka ditimpa malapetaka lalu mencari perlindungan kepada Allah Swt. Manusia-manusia yang menganiaya diri mereka sendiri, andai saja tahu siksa yang telah menanti mereka di hari pembalasan ketika segala kerajaan ada pada-Nya, saat semuanya tunduk pada Allah, pasti mereka akan menghentikan kejahatan dan dosa mereka.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 3

(Yakni ketika) menjadi badal bagi idz yang sebelumnya (orang-orang yang diikuti berlepas diri) maksudnya para pemimpin (dan orang-orang yang mengikuti) maksudnya mereka menyalahkan kekeliruannya (dan) sesungguhnya (mereka melihat siksa dan ketika terputus) `athaf atau dihubungkan pada tabarra-a (dengan mereka) maksudnya dari mereka (segala hubungan) yang terdapat di dunia selama ini berupa kekeluargaan dan kasih sayang.

Pada hari itu para pengikut sangat berharap dari pembesar dan pemimpin agar menyelamatkan mereka dari kesesatan, namun mereka tiada dihiraukan. Para pembesar itu justru melepaskan diri dari pengikut mereka dan berkata, "Bukan kami yang menyuruh kalian menaati kami untuk melanggar perintah Tuhan, tapi hawa nafsu dan tingkah laku kalian sendiri." Putuslah semua keterkaitan dan kasih sayang yang ada di antara mereka dan berubah menjadi sikap permusuhan.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Hal ini terjadi pada hari kiamat ketika Allah mengumpulkan antara para pemimpin dan para pengikut, lalu mereka saling berlepas tangan. Para pemimpin tidak mau bertanggung jawab terhadap tindakan mereka mengajak kepada kesesatan sehingga para pengikut marah dan kesal serta mengungkapkan kata-kata sebagaimana yang disebutkan pada ayat selanjutnya.

Yakni hubungan yang terjalin selama di dunia mereka terputus, bahkan teman akrab menjadi musuh. Hal ini, karena hubungan mereka di dunia tidak dibangun karena Allah, tetapi karena sesuatu yang batil yang tidak ada hakikatnya dan ketika itu nampak bahwa orang-orang yang mereka ikuti dalam keadaan dusta, perbuatan yang sebelumnya mereka kira dapat diharapkan manfa'at ternyata hasilnya sia-sia, berubah menjadi penyesalan, mereka akan masuk ke dalam neraka lagi kekal di dalamnya dan tidak akan keluar. Sebagian mufassir ada yang mengartikan "asbaab" di ayat tersebut dengan sebab untuk meloloskan diri, yakni segala sebab dan upaya untuk meloloskan diri terputus.


Page 4

(Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti, "Sekiranya kami dapat kembali) ke dunia (tentulah kami akan berlepas diri pula dari mereka) maksudnya dari pemimpin-pemimpin yang menjadi ikutan itu, (sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.") sekarang ini. 'Lau' untuk menyatakan angan-angan, sedangkan natabarra-u menjadi jawabannya. (Demikianlah) artinya sebagaimana Allah memperlihatkan kepada mereka sangat keras siksaan-Nya sehingga sebagian mereka saling berlepas diri (Allah memperlihatkan amal perbuatan mereka) yang jelek (menjadi sesalan) sebagai 'hal' (bagi mereka, dan mereka tidak akan dapat keluar dari neraka) yakni setelah memasukinya.

Di sini menjadi jelas bagi para pengikut itu bahwa selama di dunia mereka ada dalam kesesatan saat menjadi pengikut pemimpin mereka itu. Mereka berangan-angan andai saja dapat kembali ke dunia lalu mengingkari perintah para pemimpin itu seperti apa yang dilakukan pemimpin itu pada mereka saat ini. Akan tampak kejahatan-kejahatan mereka di akhirat sebagai penyesalan-penyesalan tiada guna. Mereka akan dilemparkan ke dalam api neraka dan tidak akan kuat menahan siksaannya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Baik berlepas diri dari diri mereka (para pemimpin) maupun sesembahan yang mereka sembah selain Allah, dan mereka akan beribadah kepada Allah saja.

ketika itu, orang-orang yang mengikuti berangan-angan agar kembali ke dunia, lalu mereka berlepas tangan dengan orang yang mereka ikuti, seperti tidak mau mengikuti syirk yang dilakukan mereka, mengikhlaskan amalan karena Allah, namun hal itu mustahil, saat itu bukanlah waktu pemberian tangguh, di samping itu mereka juga berdusta dalam pernyataan ini. Kalau pun mereka dikembalikan ke dunia, mereka akan mengulangi perbuatan yang dahulu mereka dilarang melakukannya. Permintaan mereka hanyalah ucapan dan angan-angan semata karena marah dan kesal kepada orang-orang yang mereka ikuti. Tokoh utama yang mereka ikuti dalam keburukan adalah Iblis, namun Iblis tidak mau bertanggung jawab, bahkan menurutnya bahwa dirinya tidak berkuasa apa-apa selain hanya bisa mengajak sehingga menurutnya ia tidak bisa disalahkan (lihat surat Ibrahim: 22). Kemudian tokoh-tokoh yang mereka ikuti dalam keburukan lainnya yang juga sama tidak mau bertanggung jawab, ketika itu terjadi laknat melaknat, masing-masing mendo'akan keburukan kepada yang lain dan menampakkan kekecewaan (lihat surat Al A'raaf: 38-39).


Page 5

Ayat berikut ini turun tentang orang-orang yang mengharamkan sebagian jenis unta/sawaib yang dihalalkan, (Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dari apa-apa yang terdapat di muka bumi) halal menjadi 'hal' (lagi baik) sifat yang memperkuat, yang berarti enak atau lezat, (dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah) atau jalan-jalan (setan) dan rayuannya (sesungguhnya ia menjadi musuh yang nyata bagimu) artinya jelas dan terang permusuhannya itu.

Wahai manusia, makanlah apa yang Kami ciptakan di bumi dari segala yang halal yang tidak Kami haramkan dan yang baik-baik yang disukai manusia. Janganlah mengikuti jejak langkah setan yang merayu kalian agar memakan yang haram atau menghalalkan yang haram. Kalian sesungguhnya telah mengetahui permusuhan dan kejahatan-kejahatan setan.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Halal di sini mencakup halal memperolehnya, seperti tidak dengan cara merampas dan mencuri, demikian juga tidak dengan mu'amalah yang haram atau cara yang haram dan tidak membantu perkara yang haram.

Yaitu yang suci tidak bernajis, bermanfa'at dan tidak membahayakan. Ada yang mengartikan thayyib di ayat ini dengan "tidak kotor" seperti halnya bangkai, darah, daging babi dan segala yang kotor lainnya.

Seperti menghalalkan dan mengharamkan dari diri sendiri, segala nadzar maksiat, melakukan bid'ah dan kemaksiatan. Termasuk juga mengkonsumsi barang-barang haram. Qatadah dan As Suddiy berpendapat bahwa semua kemaksiatan kepada Allah termasuk mengikuti langkah-langkah setan.

Maksudnya: setan adalah musuh yang jelas bagi kita. Oleh karenanya, tidak ada yang diinginkannya selain menipu kita dan mencelakakan kita. Di ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala tidak cukup menyebutkan "jangan mengikuti langkah-langkah setan" tetapi menerangkan bahwa dia adalah musuh yang nyata bagi kita, dan tidak sampai di situ, Dia menerangkan lebih rinci apa yang diserukan setan, yaitu menyuruh berbuat jahat dan keji seperti yang disebutkan pada ayat ssetelahnya.


Page 6

(Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat dosa) yakni dosa (dan yang keji) yakni yang buruk menurut syariat (dan agar kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui) misalnya mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah dan selainnya.

Setan menampakkan perbuatan jahat dan membahayakan kehidupan menjadi baik di mata kalian. Kemudian kalian berjalan di bawah keraguan dan kebimbangan, kalian menisbatkan pada Allah yang ini halal dan ini haram tanpa kalian bisa membuktikannya dengan dalil yang meyakinkan.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Mencakup semua maksiat.

Yaitu maksiat yang dianggap jelek sekali oleh syara', uruf (kebiasaan yang berlaku) maupun akal baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh: zina, meminum khamr, membunuh, menuduh zina, dsb.

Termasuk mengatakan tentang Allah tanpa ilmu adalah:


Page 7

(Dan apabila dikatakan kepada mereka) kepada orang-orang kafir, ("Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,") berupa tauhid dan menghalalkan yang baik-baik, (mereka menjawab,) "Tidak!' (Tetapi kami hanya akan mengikuti apa yang kami jumpai) atau dapati (dari nenek moyang kami.") berupa pemujaan berhala, diharamkannya bahair/unta yang dipotong telinganya dan sawaib/unta yang tidak boleh dimanfaatkan, dibiarkan lepas bebas hingga mati dengan sendirinya. (Apakah) mereka akan mengikuti juga (walaupun mereka itu tidak mengetahui sesuatu) mengenai urusan keagamaan (dan tidak pula beroleh petunjuk) untuk mencapai kebenaran. Hamzah atau 'apakah' di atas untuk pengingkaran.

Orang-orang yang menyeleweng dari jalan kebenaran itu terbiasa memegang teguh kepercayaan dan tradisi peninggalan bapak-bapak mereka. Mereka itu apabila diajak untuk menerima ajaran yang terkandung dalam petunjuk Allah, berkata, "Kami tidak akan meninggalkan apa yang kami warisi dari para bapak kami." Sungguh merupakan kebodohan yang teramat besar jika seseorang rela mengikuti tradisi dan peninggalan nenek moyangnya dengan mengesampingkan sikap taat dan menuruti perintah Tuhan, karena sesungguhnya bapak-bapak mereka itu tidak sedikit pun memahami agama dan menerangi diri dengan cahaya iman dan hidayah.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Yakni orang-orang kafir atau orang-orang yang sesat.

Seperti mentauhidkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala, menghalalkan yang baik-baik dan meninggalkan tradisi yang menyalahi ajaran agama.

Ayat ini menunjukkan tercelanya sikap taqlid (ikut-ikutan) dan bahwa taqlid merupakan kebiasaan orang-orang kafir.


Page 8

(Dan perumpamaan) menjadi sifat (orang-orang kafir) serta orang yang mengajak mereka kepada petunjuk (adalah seperti orang yang memanggil binatang) berteriak memanggil (yang tidak dapat didengarnya selain berupa panggilan dan seruan saja) artinya suara yang tidak diketahui dan dimengerti maknanya. Maksudnya dalam menerima nasihat dan tidak memikirkannya, mereka itu adalah seperti hewan yang mendengar suara penggembalanya tetapi tidak paham akan maksudnya. (Mereka tuli, bisu, dan buta sehingga mereka tidak mengerti) akan nasihat.

Perumpamaan orang yang mengajak golongan kafir yang ingkar itu untuk menerima kebenaran dan petunjuk Tuhan namun mereka tidak mau memahami dan menjawab seruan itu, seumpama pengembala yang memanggil domba-dombanya. Tentunya domba-domba itu tidak akan mengerti, hanya mendengar suara dan tidak lebih dari itu. Pendengaran mereka tuli, penglihatan mereka buta, lidah mereka bisu karena tidak bisa berkata baik yang bersumber dari akal pikiran.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Penyeru orang-orang kafir adalah orang-orang yang berdakwah kepada mereka, mengajak mereka beriman dan mengikuti petunjuk. Dalam ayat ini, penyeru tersebut diumpamakan seperti penggembala, sedangkan orang-orang kafir diumpamakan sebagai binatang ternak yang tidak memahami kata-kata si penggembala selain mendengar suara sebagai penegak hujjah, namun mereka tidak memahaminya.

Mereka tidak mendengarkan yang hak dengan pendengaran yang membuahkan pemahaman dan sikap menerima.

Bisu dari mengatakan yang hak (benar).

Penglihatan mereka tidak mampu melihat bukti-bukti yang jelas.

Mereka tidak mengerti nasehat yang disampaikan. Inilah sebab mereka bersikap seperti itu, yakni mereka tidak memiliki akal yang sehat, dan tidak mengerti hal-hal yang bermaslahat bagi mereka padahal penyeru itu mengajak kepada keselamatan dan agar jauh dari kesengsaraan, mengajak masuk ke dalam surga dan jauh dari neraka.


Page 9

(Hai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara makanan yang baik-baik) maksudnya yang halal, (yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah) atas makanan yang dihalalkan itu (jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya menyembah).

Telah Kami izinkan manusia untuk memakan semua yang halal(1) yang Kami ciptakan di bumi bagi mereka, dan Kami melarang mereka agar tidak mengikuti jejak langkah setan. Apabila mereka melaksanakan ketentuan itu semua maka mereka akan mendapatkan petunjuk. Namun jika mereka ingkar maka Kami akan memberikan petunjuk Kami hanya pada orang-orang yang beriman dan Kami akan menjelaskan kepada mereka yang halal dan yang haram. Maka, wahai orang-orang yang beriman, dihalalkan bagi kalian semua untuk memakan makanan yang enak dan baik dan bukan yang kotor dan keji. Syukurilah karunia Allah yang telah menghalalkan makanan yang baik-baik. Syukurilah pula karunia ketaatan dan kemampuan diri kalian untuk melaksanakan perintah-Nya demi sempurnanya ibadah kalian. {(1) Al-Qur'ân telah lama mendahului ilmu kedokteran modern dalam soal makanan. Diharamkannya bangkai itu sangat beralasan sekali karena binatang yang mati oleh sebab faktor ketuaan, atau mati karena terjangkit penyakit itu pada dasarnya mati karena zat beracun. Kalau kemudian binatang yang mati dengan cara seperti itu dikonsumsi oleh manusia, sangat mungkin ia akan mengalami keracunan. Lebih-lebih binatang yang mati dengan cara demikian (juga yang mati tercekik), darahnya akan mengendap di dalam tubuhnya, padahal seperti diketahui, darah itu menyimpan zat beracun yang bersembunyi dalam pembuluh darah dan urine. Demikian pula halnya dengan babi, dagingnya mengandung berbagai bibit penyakit yang jelas akan membahayakan orang yang memakannya. }

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 10

(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai) maksudnya memakannya karena konteks pembicaraan mengenai hal itu, maka demikian pula halnya yang sesudahnya. Bangkai ialah hewan yang tidak disembelih menurut syariat. Termasuk dalam hal ini hewan-hewan hidup yang disebutkan dalam hadis, kecuali ikan dan belalang (darah) maksudnya yang mengalir sebagaimana kita dapati pada binatang-binatang ternak, (daging babi) disebutkan daging, karena merupakan maksud utama, sedangkan yang lain mengikutinya (dan binatang yang ketika menyembelihnya disebut nama selain Allah) artinya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain asma Allah. 'Uhilla' dari 'ihlaal' ialah mengeraskan suara yang biasa mereka lakukan ketika menyembelih kurban buat tuhan-tuhan mereka. (Tetapi barang siapa berada dalam keadaan terpaksa) artinya keadaan memaksanya untuk memakan salah satu yang diharamkan ini lalu ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya) tidak keluar dari golongan kaum muslimin (dan ia tidak menjadi seorang yang melampaui batas) yaitu melakukan pelanggaran terhadap mereka dengan menyamun mereka dalam perjalanan (maka tidaklah berdosa) memakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap wali-wali-Nya (lagi Maha Penyayang) kepada hamba-hamba-Nya yang taat sehingga mereka diberi-Nya kemudahan dalam hal itu. Menurut Imam Syafii, mereka yang tidak dibolehkan memakan sedikit pun dari kemurahan yang telah Allah perkenankan itu ialah setiap orang yang melakukan maksiat dalam perjalanannya, seperti budak yang melarikan diri dari tuannya dan orang yang memungut cukai tidak legal selama mereka belum bertobat.

Bukanlah yang haram itu apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Tapi sesungguhnya yang haram bagi kalian, orang-orang beriman itu adalah bangkai binatang yang mati bukan karena disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah tapi atas nama berhala dan sejenisnya. Dengan ketentuan bahwa siapa saja yang berada dalam keadaan darurat(1) dan terpaksa harus makan yang haram itu karena rasa lapar dan tidak mendapatklan makanan lain kecuali yang terlarang atau diperintah secara paksa, maka ia tidak berdosa, asalkan tidak dengan cara yang dilakukan oleh orang-orang pada masa jahiliah--di mana mereka cenderung menyukai yang haram dan selalu meminta kepada Tuhan untuk memperbolehkan makan yang haram--dan tidak lebih dari hanya sekadar mengobati rasa lapar. {(1) Kondisi darurat membolehkan seseorang untuk memakan bangkai, berdasarkan kaidah Ilmu Fikih bahwa "risiko kematian yang jelas, lebih diutamakan daripada adanya bahaya yang relatif". Dan dari sisi lain, seorang yang sangat lapar mungkin sekali terdorong untuk makan apa saja yang justru barangkali lebih membahayakan dirinya. Oleh alasan inilah maka yang kebetulan mendapat keringanan untuk makan makanan haram, agar tidak melampaui batasan kondisi darurat. }

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 11

(Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah berupa Alkitab) yakni yang memuat ciri-ciri Nabi Muhammad saw. dan yang dituju oleh ayat ini ialah orang-orang Yahudi (dan menjualnya dengan harga sedikit) atau murah berupa harta dunia yang mereka dapatkan sebagai penggantinya dari kalangan rakyat bawahan sehingga mereka tidak mengungkapkannya sebab takut kehilangan hal tersebut. (Mereka itu tidak menelan ke dalam perutnya, kecuali api neraka) karena ke sanalah tempat kembali mereka, (Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat) disebabkan murka kepada mereka (dan tidak pula akan menyucikan mereka) dari kotoran dosa-dosa (dan bagi mereka siksa yang pedih) atau menyakitkan yaitu api neraka.

Di antara mereka yang mengetahui hukum yang diturunkan Allah ada kalangan yang sengaja menyembunyikan sebagian wahyu demi mengejar kesenangan-kesenangan duniawi. Orang-orang Yahudi seringkali menyembunyikan apa yang terkandung dalam kitab suci mereka (Tawrât) antara lain merahasiakan sifat-sifat Rasulullah oleh perasaan khawatir bahwa pengikut-pengikut mereka itu akan mengikuti ajarannya sehingga mereka akan kehilangan mata pencarian, kedudukan dan kesenangan hidup. Maka barangsiapa yang sumber kehidupannya berasal dari pekerjaan-pekerjaan semacam itu seolah-olah menelan api sebab perbuatan itulah yang kelak akan menjerumuskan mereka ke neraka. Allah akan berpaling dari mereka, tidak akan menyucikan mereka dari dosa dan di depan mereka menunggu siksa yang keras dan menyakitkan.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 12

(Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk) yang mereka ambil sebagai penggantinya di atas dunia (dan siksa dengan keampunan) yang disediakan bagi mereka di akhirat, yakni seandainya mereka tidak menyembunyikannya. (Maka alangkah sabarnya mereka menghadapi api neraka) artinya alangkah sabarnya mereka menanggung api neraka dan ini mengundang keheranan kaum muslimin terhadap perbuatan-perbuatan mereka yang menjerumuskan ke dalam neraka tanpa mempedulikannya. Kalau tidak demikian, kesabaran terhadap apakah yang mereka miliki itu?

Mereka adalah orang-orang berdosa yang lebih memilih jalan sesat daripada petunjuk, maka dari itu mereka berhak mendapat siksa dan bukan pengampunan. Mereka bagaikan menukar yang benar (haqq) dengan kepalsuan (bâthil) atau sesuatu yang menyesatkan dengan petunjuk. Sungguh keadaan mereka itu mengundang tanya, betapa mereka senang bergelimang dalam perbuatan yang mendatangkan siksa.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 13

(Demikian itu), yakni apa-apa yang telah disebutkan seperti menelan api dan seterusnya (disebabkan oleh karena) (Allah telah menurunkan Alkitab dengan sebenarnya) berkaitan dengan menurunkan, maka mereka berselisih padanya, mereka beriman pada sebagian dan kafir pada sebagian dengan jalan menyembunyikannya. (Dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang Alkitab) yakni orang-orang Yahudi dan ada pula yang mengatakan bahwa mereka itu adalah orang-orang musyrik, yaitu tentang Alquran, sebagian mengatakannya sebagai syair, yang lain sihir dan sebagiannya lagi sebagai tenung (berada dalam penyimpangan yang jauh) dari kebenaran.

Mereka telah mendapatkan balasan yang ditentukan bagi mereka karena mereka ingkar pada kitab Allah yang telah diturunkan dengan benar. Kemudian mereka berselisih dalam suatu perselisihan yang besar karena watak mereka yang suka berdebat, menolak kebenaran dan tunduk pada hawa nafsu. Mereka mengubah, merusak dan menafsirkan kitab itu dengan penafsiran-penafsiran yang tidak benar.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Azab yang demikian itu disebabkan karena Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah menurunkan kitab kepada rasul-rasul-Nya yang berisikan kebenaran, namun mereka mengingkarinya. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala menurunkan kitab sebagai hidayah (petunjuk) bagi manusia dan untuk menerangkan mana yang hak dan mana yang batil serta menerangkan mana petunjuk dan mana kesesatan. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengalihkannya dari tujuan tersebut, maka ia berhak mendapatkan azab yang besar.

Sebagian kitab itu mereka imani dan sebagian lagi mereka ingkari. Mereka yang melakukan hal ini adalah orang-orang yahudi. Ada pula yang berpendapat bahwa yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang musyrik, di mana mereka berselisih tentang Al Qur'an; di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai sya'ir, ada yang menyebutnya sebagai sihir dan ada yang menyebutnya sebagai perdukunan.

Hal itu dikarenakan mereka menyelisihi kitab yang Allah turunkan. Kitab itu datang membawa kebenaran dan mempersatukan mereka. Jika mereka menyelisihinya, maka sesungguhnya mereka benar-benar dalam perpecahan dan perselisihan yang jauh dari kebenaran.


Page 14

(Kebaktian itu bukanlah dengan menghadapkan wajahmu) dalam salat (ke arah timur dan barat) ayat ini turun untuk menolak anggapan orang-orang Yahudi dan Kristen yang menyangka demikian, (tetapi orang yang berbakti itu) ada yang membaca 'al-barr' dengan ba baris di atas, artinya orang yang berbakti (ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab) maksudnya kitab-kitab suci (dan nabi-nabi) serta memberikan harta atas) artinya harta yang (dicintainya) (kepada kaum kerabat) atau famili (anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang dalam perjalanan) atau musafir, (orang-orang yang meminta-minta) atau pengemis, (dan pada) memerdekakan (budak) yakni yang telah dijanjikan akan dibebaskan dengan membayar sejumlah tebusan, begitu juga para tawanan, (serta mendirikan salat dan membayar zakat) yang wajib dan sebelum mencapai nisabnya secara tathawwu` atau sukarela, (orang-orang yang menepati janji bila mereka berjanji) baik kepada Allah atau kepada manusia, (orang-orang yang sabar) baris di atas sebagai pujian (dalam kesempitan) yakni kemiskinan yang sangat (penderitaan) misalnya karena sakit (dan sewaktu perang) yakni ketika berkecamuknya perang di jalan Allah. (Mereka itulah) yakni yang disebut di atas (orang-orang yang benar) dalam keimanan dan mengakui kebaktian (dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa) kepada Allah.

Sering dan banyak sekali manusia berbicara tentang kiblat seolah-olah kiblat itu sebagai satu-satunya kebaikan, padahal tidak demikian. Sekadar menghadapkan muka ke barat atau ke timur bukan merupakan pokok persoalan keagamaan atau kebajikan. Sumber kebajikan itu bermacam-macam, sebagian merupakan pokok-pokok kepercayaan (akidah) dan sebagian lagi induk kebajikan dan ibadah. Termasuk dalam kategori pertama, beriman pada Allah, pada hari kebangkitan, hari pengumpulan seluruh makhluk dan hari pembalasan. Beriman pada malaikat dan pada kitab-kitab suci yang diturunkan kepada para nabi dan beriman pada para nabi itu sendiri. Kedua, menafkahkan harta secara sukarela untuk para fakir dari kerabat terdekat, anak-anak yatim dan bagi siapa yang sangat membutuhkan juga para musafir yang kehabisan sebelum sampai di tempat tujuan, para peminta-minta dan mengeluarka harta demi memerdekakan budak. Ketiga, menjaga dan memelihara sembahyang. Keempat, menunaikan kewajiban zakat. Kelima, menepati janji pada diri sendiri dan hak milik. Keenam, bersabar atas segala cobaan yang menimpa diri dan harta atau termasuk bersabar di tengah medan perang mengusir musuh. Orang-orang yang menyatukan dalam diri mereka pokok-pokok kepercayaan (akidah) dan kebajikan, mereka adalah orang yang benar-benar beriman. Mereka itulah yang membentengi diri dari kufur dan moral yang rendah.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 15

(Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu kisas) pembalasan yang setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun perbuatan (orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba (hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita). Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka. (Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu) misalnya dengan ditiadakannya kisas yang menyebabkan gugurnya sebagian hukuman oleh sebagian ahli waris. Dengan disebutkannya 'saudaranya', membangkitkan rasa santun yang mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan. 'Man' yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah, (maka hendaklah mengikuti) artinya orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik dan tidak kasar. Pengaturan 'mengikuti' terhadap 'memaafkan' menunjukkan bahwa yang wajib ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara kedua pendapat Syafii, sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah kisas, sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban (dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa melalaikan dan mengurangi pembayarannya. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum kisas dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan (dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu berupa kelapangan dan tidak dipastikan-Nya salah satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya kisas atas orang-orang Yahudi dan diat atas orang-orang Kristen. (Dan barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia dengan dibunuh pula.

Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. }

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Khithab ayat ini ditujukan kepada semua kaum mukminin, yang menunjukkan bahwa mereka harus ikut serta membantu pelaksanaan qishas jika diminta oleh wali si terbunuh, baik para wali si terbunuh lainnya maupun pembunuhnya, dan bahwa mereka tidak diperbolehkan menghalangi had ini dan menghalangi wali dari melakukan qishas sebagaimana yang dibiasa dilakukan di zaman jahiliyyah, yaitu melindungi para pelaku kriminal.

Yakni dibunuh secara sengaja dengan membalasnya secara serupa baik sifat maupun caranya sebagai bentuk keadilan..

Termasuk pula laki-laki dengan laki-laki.

Demikian juga harus sama dalam hal agamanya. Oleh karena itu, orang muslim tidak boleh dibunuh meskipun ia seorang budak, karena membunuh orang kafir, meskipun orang kafir tersebut orang merdeka.

Yakni maaf dari wali si terbunuh atau sebagian wali dengan beralih kepada diat, maka qishas menjadi gugur dan wajib gantinya, yaitu diat. Dan maaf yang terbaik adalah dengan memaafkannya secara cuma-cuma.

Misalnya dalam menuntut diat tidak dengan kasar.

Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat maaf dari ahli waris yang terbunuh, yaitu dengan membayar diat (ganti rugi). Pembayaran diat diminta dengan baik, misalnya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, misalnya tidak menangguhkannya dan tidak mengurangi jumlah diat, karena balasan terhadap perbuatan baik adalah dengan berbuat baik pula. Bila ahli waris korban membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat padahal Allah telah menjelaskan hukum-hukum ini, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.


Page 16

(Dan bagimu dalam kisas itu terdapat kehidupan) artinya terjaminnya kelangsungan hidup manusia (hai orang-orang yang berakal) karena jika seseorang yang akan membunuh itu mengetahui bahwa ia akan dibunuh pula, maka ia akan merasa takut lalu mengurungkan rencananya sehingga berarti ia telah memelihara nyawanya dan nyawa orang yang akan dibunuhnya tadi. Disyariatkan oleh Allah Taala (supaya kamu bertakwa) artinya menjaga dirimu dari membunuh, agar terhindar dari kisas.

Sesungguhnya rahmat Allah atas kalian sangat besar dalam perundangan hukum kisas itu, yaitu terjaminnya kehidupan yang aman dan tenteram. Karena apabila seseorang yang berniat untuk membunuh menyadari risiko kebinasaan diri sendiri dalam perbuatan itu, maka ia akan mengurungkan niatnya. Tindak pencegahan yang terkandung dalam hukum kisas itulah yang menjamin kelanggengan hidup seorang yang hendak melakukan tindak pembunuhan di satu pihak, dan orang yang akan menjadi korban di pihak lain. Dan apabila seorang petinggi kaum dikisas sebagai ganti dari seorang rakyat jelata yang membunuh, orang yang tidak bersalah dihukum karena kejahatan yang dilakukan orang lain, sebagaimana terjadi pada masa jahiliah, maka hal ini akan menjadi pemicu fitnah dan ketimpangan sistem sebuah masyarakat. Maka orang-orang yang berakal akan menerima hukum kisas ini sebab di dalam hukum itu mereka dapat merasakan kasih sayang Allah yang mendorong mereka ke jalan ketakwaan dan menepati perintah-Nya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Yakni adanya syari'at qishas terdapat jaminan kehidupan yang aman bagi kita selanjutnya. Hal itu, karena orang yang hendak membunuh, jika mengetahui bahwa dia akan dibunuh juga, maka ia akan berhenti melakukan tindakan pembunuhan, sehingga ia sama saja menghidupkan yang lainnya. Demikian pula had-had dalam Islam lainnya, tujuannya untuk menjaga jiwa, harta, akal, kehormatan, agama dan membuat jera pelakunya.

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyukai hamba-hamba-Nya yang mau menggunakan akal dan pikirannya untuk memikirkan hikmah di balik ketetapan-Nya yang bijak dan maslahat yang ada di dalam ketetapan itu, di mana itu semua menunjukkan kesempurnaannya, kesempurnaan hikmah-Nya, adil-Nya dan rahmat-Nya yang luas. Demikian juga menunjukkan bahwa orang-orang yang seperti ini berhak mendapatkan pujian termasuk orang-orang yang berakal, kepada mereka ditujukan panggilan ini, dan cukuplah yang demikian sebagai keutamaan bagi orang-orang yang mengerti.

Hal ini, karena orang yang mengenal Tuhannya, mengenal isi agama dan syari'at-Nya yang mengandung rahasia yang dalam serta hikmah yang indah membuatnya tunduk kepada perintah-perintah Allah, merasakan hal yang sangat fatal jika sampai bermaksiat kepada-Nya, dengan begitu ia menjadi orang-orang yang bertakwa.


Page 17

(Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu didatangi maut) maksudnya tanda-tandanya (jika ia meninggalkan kebaikan) yakni harta yang banyak, (berwasiat) baris di depan sebagai naibul fa`il dari kutiba, dan tempat berkaitnya 'idzaa' jika merupakan zharfiyah dan menunjukkan hukumnya jika ia syartiyah dan sebagai jawaban pula dari 'in', artinya hendaklah ia berwasiat (untuk ibu bapak dan kaum kerabat secara baik-baik) artinya dengan adil dan tidak lebih dari sepertiga harta dan jangan mengutamakan orang kaya (merupakan kewajiban) mashdar yang memperkuat isi kalimat yang sebelumnya (bagi orang-orang yang bertakwa) kepada Allah. Ayat ini telah dihapus dan diganti dengan ayat tentang waris dan dengan hadis, "Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (H.R. Tirmizi)

Setelah Kami mensyariatkan hukum kisas demi mempertahankan norma-norma kebaikan dan menjaga keutuhan masyarakat, kami selanjutnya menetapkan tata aturan hukum berkaitan dengan wasiat yang akan menjamin kebaikan dan keutuhan institusi keluarga. Seorang yang merasa telah mendekati ajal dan merasa yakin akan kematiannya, sedangkan ia orang yang berharta, maka hendaknya ia memberikan sebagian hak miliknya itu pada kedua orang tua atau kerabat dekatnya yang bukan ahli waris, dengan mempertimbangkan segi-segi kebaikan, kemaslahatan dan kewajaran akal pikiran yang sehat. Tidak memberikan hartanya pada si kaya dan menelantarkan si miskin atau, dengan kata lain, mengutamakan mereka yang sangat membutuhkan. Perintah yang demikian itu wajib hukumnya bagi siapa yang menjadikan takwa sebagai prioritas utama dalam hidupnya dan mengikuti perintah-perintah agama.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Misalnya sakit yang membawa kepada kematian.

Ma'ruf ialah adil dan baik, yaitu dengan tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta peninggalan atau berlebihan dan tidak mengutamakan yang kaya atau keluarga yang jauh sedangkan yang dekat tidak diperhatikan. Ayat ini tidak berlaku untuk ahli waris karena sudah dinasakh dengan ayat tentang warisan (yaitu An Nisaa': 11) dan hadits "laa washiyyata liwaarits" (tidak ada wasiat bagi ahli waris) diriwayatkan oleh Tirmidzi.


Page 18

(Barang siapa yang mengubahnya) mengubah wasiat, baik ia sebagai saksi atau yang menyampaikannya (setelah ia mendengarnya) atau mengetahuinya, (maka sesungguhnya dosanya) maksudnya dosa dari pemalsuan wasiat itu (atas orang-orang yang mengubahnya.) Di sini terdapat penempatan zahir pada tempat mudhmar. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) perbuatannya dan akan membalasnya.

Apabila seorang pemberi wasiat itu telah mengutarakan wasiatnya, maka wasiat itu wajib untuk dilaksanakan, tidak bisa diubah atau diganggu gugat, kecuali jika wasiat itu dirasa tidak adil. Maka, barangsiapa mengubah ketentuan atau merusak wasiat yang adil dan benar sementara ia mengerti perihal hukum waris, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dan berhak mendapat hukuman. Dalam hal ini si pemberi wasiat telah terbebas dari tanggung jawabnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan tidak sesuatu pun luput dari pengetahuan-Nya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 19

(Tetapi barang siapa merasa khawatir terhadap orang yang berwasiat) ada yang membaca muushin dan ada pula yang membaca muwashshin (berlaku berat sebelah) menyimpang dari keadilan (atau berbuat dosa) misalnya dengan sengaja melebihi sepertiga atau mengistimewakan orang kaya, (lalu didamaikannya di antara mereka) yakni antara yang menyampaikan dan yang diberi wasiat dengan menyuruh menepati keadilan, (sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Namun jika isi wasiat itu menyeleweng dari keadilan dan jalan lurus yang telah Kami jelaskan, seperti apabila pemberi wasiat mendahulukan si kaya dari si miskin yang sangat membutuhkan, atau mengabaikan kerabat dekat demi para fakir yang bukan ahli waris yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, lalu ada seorang yang bermaksud baik dan meluruskan persoalan dengan mengajak para penerima wasiat itu kembali kepada kebenaran, maka ia tidak berdosa dan Allah tidak akan menghukumnya atas tindakan mengubah wasiat jika demikian bentuknya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Tidak sengaja maupun sengaja, seperti menambah wasiat melebihi sepertiga atau mengkhususkan kepada yang kaya.

Yakni menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam mewasiatkan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syara'. Jika tidak berhasil, maka dia mengadakan shulh (damai) antara beberapa pihak (antara pemberi wasiat dan penerima wasiat) dengan mengadakan perubahan wasiat, maka tidak ada dosa baginya dalam masalah shulh ini.

Dia mengampuni semua ketergelinciran, termasuk ke dalamnya ampunan-Nya bagi mereka yang merelakan sebagian haknya untuk saudaranya.


Page 20

(Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu) di antara umat manusia (agar kamu bertakwa) maksudnya menjaga diri dari maksiat, karena puasa itu dapat membendung syahwat yang menjadi pangkal sumber kemaksiatan itu.

Setelah Kami mengundangkan hukum kisas dan wasiat demi kebaikan sosial sebuah masyarakat dan keluarga, Kami mewajibkan puasa sebagai upaya pembersihan jiwa, pengekangan hawa nafsu dan sebagai perwujudan kehendak Kami melebihkan derajat manusia dari binatang yang tunduk hanya pada instink dan hawa nafsu. Berpuasa(1) merupakan syariat yang juga telah diwajibkan atas umat terdahulu, maka janganlah kalian merasa berat untuk melakukannya. Dengan puasa itu Kami bermaksud menanamkan jiwa ketakwaan, menguatkan daya inderawi dan mendidik jiwa kalian. {(1) Di samping hikmah spiritual-edukatif, ilmu kedokteran modern banyak menyinggung manfaat medis puasa. Antara lain, bahwa puasa bisa menjadi terapi berbagai macam jenis penyakit seperti darah tinggi, penyempitan pembuluh nadi (arterios klerosis), penyakit lemah jantung dan diabetes. Puasa mampu memperbaiki sistem pencernaan, mencegah infeksi persendian dan memberi kesempatan pada jaringan tubuh untuk istirahat, melenyapkan sisa-sisa organik yang berbahaya bagi tubuh dan memberikan perlindungan pada tubuh dari berbagai jenis penyakit lain. }

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Dalam ayat ini terkandung beberapa hal:

Ayat di atas menerangkan bahwa puasa merupakan sebab terbesar untuk memperoleh ketakwaan. Puasa merupakan tameng bagi seseorang dari perbuatan maksiat, karena ia dapat melemahkan syahwat yang menjadi sumber maksiat. Di dalam puasa terkandung nilai-nilai ketakwaan, di antaranya:


Page 21

(Beberapa hari) manshub atau baris di atas sebagai maf`ul dari fi`il amar yang bunyinya diperkirakan 'shiyam' atau 'shaum' (berbilang) artinya yang sedikit atau ditentukan waktunya dengan bilangan yang telah diketahui, yakni selama bulan Ramadan sebagaimana yang akan datang nanti. Dikatakannya 'yang sedikit' untuk memudahkan bagi mualaf. (Maka barang siapa di antara kamu) yakni sewaktu kehadiran hari-hari berpuasa itu (sakit atau dalam perjalanan) maksudnya perjalanan untuk mengerjakan puasa dalam kedua situasi tersebut, lalu ia berbuka, (maka hendaklah dihitungnya) berapa hari ia berbuka, lalu berpuasalah sebagai gantinya (pada hari-hari yang lain.) (Dan bagi orang-orang yang) (tidak sanggup melakukannya) disebabkan usia lanjut atau penyakit yang tak ada harapan untuk sembuh (maka hendaklah membayar fidyah) yaitu (memberi makan seorang miskin) artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari, yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri. Menurut satu qiraat, dengan mengidhafatkan 'fidyah' dengan tujuan untuk penjelasan. Ada pula yang mengatakan tidak, bahkan tidak ditentukan takarannya. Di masa permulaan Islam, mereka diberi kesempatan memilih, apakah akan berpuasa atau membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dengan ditetapkannya berpuasa dengan firman-Nya. "Maka barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan, hendaklah ia berpuasa." Kata Ibnu Abbas, "Kecuali wanita hamil dan yang sedang menyusui, jika berbukanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap bayi, maka membayar fidyah itu tetap menjadi hak mereka tanpa nasakh." (Dan barang siapa yang secara sukarela melakukan kebaikan) dengan menambah batas minimal yang disebutkan dalam fidyah tadi (maka itu) maksudnya berbuat tathawwu` atau kebaikan (lebih baik baginya. Dan berpuasa) menjadi mubtada', sedangkan khabarnya ialah, (lebih baik bagi kamu) daripada berbuka dan membayar fidyah (jika kamu mengetahui) bahwa berpuasa lebih baik bagimu, maka lakukanlah.

Allah mewajibkan kalian berpuasa di hari yang terbatas hitungannya. Seandainya saja berkehendak, maka Dia akan menambah jumlah hari-hari itu, akan tetapi Allah tidak akan memberati hamba-Nya dengan pekerjaan yang berada di luar batas kemampuannya. Maka barangsiapa yang sedang sakit dan puasa akan membahayakan dirinya atau sedang dalam perjalanan, maka mereka boleh tidak berpuasa pada hari itu tapi wajib menggantinya di hari lain saat sembuh atau sekembali dari perjalanan. Adapun mereka yang tidak mampu berpuasa kecuali dengan susah payah--bukan karena alasan sakit atau bepergian, tapi oleh alasan yang bersifat tetap seperti usia lanjut atau penyakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya--mereka itu boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya mereka diwajibkan memberi makan orang-orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu untuk dimakan. Barangsiapa melakukan puasa sunnah sebagai tambahan atas puasa yang wajib, itu baik bagi dirinya karena puasa itu selamanya baik bagi yang memahami hakikat ibadah.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Yaitu orang yang sakit berat, orang yang sangat tua, orang yang hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan anaknya.

Seukuran satu mud (satu kaupan tangan orang dewasa) dari makanan pokok daerah setempat.

Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.


Page 22

Hari-hari tersebut adalah (bulan Ramadan yang padanya diturunkan Alquran) yakni dari Lohmahfuz ke langit dunia di malam lailatulkadar (sebagai petunjuk) menjadi 'hal', artinya yang menunjukkan dari kesesatan (bagi manusia dan penjelasan-penjelasan) artinya keterangan-keterangan yang nyata (mengenai petunjuk itu) yang menuntun pada hukum-hukum yang hak (dan) sebagai (pemisah) yang memisahkan antara yang hak dengan yang batil. (Maka barang siapa yang menyaksikan) artinya hadir (di antara kamu di bulan itu, hendaklah ia berpuasa dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain) sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Diulang-ulang agar jangan timbul dugaan adanya nasakh dengan diumumkannya 'menyaksikan bulan' (Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesempitan) sehingga oleh karenanya kamu diperbolehkan-Nya berbuka di waktu sakit dan ketika dalam perjalanan. Karena yang demikian itu merupakan `illat atau motif pula bagi perintah berpuasa, maka diathafkan padanya. (Dan hendaklah kamu cukupkan) ada yang membaca 'tukmiluu' dan ada pula 'tukammiluu' (bilangan) maksudnya bilangan puasa Ramadan (hendaklah kamu besarkan Allah) sewaktu menunaikannya (atas petunjuk yang diberikan-Nya kepadamu) maksudnya petunjuk tentang pokok-pokok agamamu (dan supaya kamu bersyukur) kepada Allah Taala atas semua itu.

Waktu yang ditetapkan Allah sebagai hari wajib puasa itu adalah bulan Ramadan yang sangat tinggi kedudukannya dalam pandangan Allah. Di bulan itu Allah menurunkan al-Qur'ân sebagai petunjuk bagi semua manusia menuju jalan kebenaran melalui keterangan-keterangan yang jelas sebagai pengantar menuju kebajikan dan pembatas antara yang benar (haqq) dan yang palsu (bâthil) selamanya, sepanjang masa dan usia manusia. Maka barangsiapa yang hadir menyaksikan bulan ini dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam perjalanan, maka ia wajib berpuasa. Tapi barangsiapa yang sakit, dan puasa akan membahayakan dirinya, atau sedang dalam perjalanan, ia diperbolehkan tidak berpuasa tapi tetap diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain. Allah tidak ingin memberati hamba- Nya dengan perintah-perintah, tapi justru Dia menghendaki keringanan bagi mereka. Allah telah menjelaskan dan memberi petunjuk tentang bulan suci itu agar kalian melengkapi jumlah hari puasa dan membesarkan nama Allah atas petunjuk dan taufik-Nya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir

Yakni dari Al Lauhul Mahfuzh ke langit dunia di malam Lailatul Qadr.

Yakni dalam keadaan sehat dan tidak safar.

Ayat ini menunjukkan bahwa semua perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya pada asalnya adalah mudah. Oleh karena itu, ketika ada beberapa hal yang menjadikannya berat, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengadakan bentuk kemudahan lainnya, bisa berupa pengguguran kewajiban (misalnya gugurnya kewajiban hajji bagi yang tidak mampu) atau meringankan dengan berbagai bentuk peringanan (misalnya ketika shalat, jika tidak sanggup sambil berdiri, bisa dilakukan sambil duduk dsb).

Dengan bertakbir pada hari Idul Fithri. Sebagain ulama ada yang berdalil dengan ayat ini, bahwa takbir 'Ied dimulai dari sejak melihat hilal Syawwal sampai selesai khutbah 'Ied.

Yakni terhadap nikmat hidayah, taufiq dan kemudahan-Nya yang diberikan kepada kita.


Page 23

(Segolongan orang-orang bertanya kepada Nabi saw., "Apakah Tuhan kami dekat, maka kami akan berbisik kepada-Nya, atau apakah Dia jauh, maka kami akan berseru kepada-Nya." Maka turunlah ayat ini. ("Dan apabila hamba-hamba-Ku menanyakan kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Maha Dekat) kepada mereka dengan ilmu-Ku, beritahukanlah hal ini kepada mereka (Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa, jika ia berdoa kepada-Ku) sehingga ia dapat memperoleh apa yang dimohonkan. (Maka hendaklah mereka itu memenuhi pula perintah-Ku) dengan taat dan patuh (serta hendaklah mereka beriman) senantiasa iman (kepada-Ku supaya mereka berada dalam kebenaran.") atau petunjuk Allah.

Kami benar-benar mengamati segala yang dilakukan dan ditinggalkan manusia. Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu, Muhammad, "Apakah Allah itu dekat dengan kami, dan tahu apa yang kami rahasiakan, kami tampakkan dan yang kami tinggalkan?" jawablah, "Sesungguhnya Kami dekat dengan hamba-hamba Kami, lebih dekat dari yang mereka sangka." Buktinya bahwa doa seseorang akan sampai pada Allah dan dikabulkan pada saat ia berdoa. Maka jika Allah telah memperkenankan dan mengabulkan doa mereka, hendaknya mereka itu membalasnya dengan iman dan ketaatan karena hal itu akan menjadi jalan kebenaran dan kebaikan mereka.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 24

(Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa berkencan dengan istri-istrimu) maksudnya mencampuri mereka. Ayat ini turun menasakhkan hukum yang berlaku di masa permulaan Islam, berupa pengharaman mencampuri istri, begitu pula diharamkan makan minum setelah waktu Isyak. (Mereka itu pakaian bagi kamu dan kamu pakaian bagi mereka) kiasan bahwa mereka berdua saling bergantung dan saling membutuhkan. (Allah mengetahui bahwa kamu akan berkhianat pada) atau mengkhianati (dirimu) dengan melakukan jimak atau hubungan suami istri pada malam hari puasa. Hal itu pernah terjadi atas diri Umar dan sahabat lainnya, lalu ia segera memberitahukannya kepada Nabi saw., (maka Allah pun menerima tobatmu) yakni sebelum kamu bertobat (dan dimaafkan-Nya kamu. Maka sekarang) karena telah dihalalkan bagimu (campurilah mereka itu) (dan usahakanlah) atau carilah (apa-apa yang telah ditetapkan Allah bagimu) artinya apa yang telah diperbolehkan-Nya seperti bercampur atau mendapatkan anak (dan makan minumlah) sepanjang malam itu (hingga nyata) atau jelas (bagimu benang putih dari benang hitam berupa fajar sidik) sebagai penjelasan bagi benang putih, sedangkan penjelasan bagi benang hitam dibuang, yaitu berupa malam hari. Fajar itu tak ubahnya seperti warna putih bercampur warna hitam yang memanjang dengan dua buah garis berwarna putih dan hitam. (Kemudian sempurnakanlah puasa itu) dari waktu fajar (sampai malam) maksudnya masuknya malam dengan terbenamnya matahari (dan janganlah kamu campuri mereka) maksudnya istri-istri kamu itu (sedang kamu beriktikaf) atau bermukim dengan niat iktikaf (di dalam mesjid-mesjid) seorang yang beriktikaf dilarang keluar mesjid untuk mencampuri istrinya lalu kembali lagi. (Itulah) yakni hukum-hukum yang telah disebutkan tadi (larangan-larangan Allah) yang telah digariskan-Nya bagi hamba-hamba-Nya agar mereka tidak melanggarnya (maka janganlah kami mendekatinya). Kalimat itu lebih mengesankan dari kalimat "janganlah kamu melanggarnya" yang diucapkan pada ayat lain. (Demikianlah sebagaimana telah dinyatakan-Nya bagi kamu apa yang telah disebutkan itu (Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi manusia supaya mereka bertakwa) maksudnya menjauhi larangan-Nya.

Allah telah menghalalkan bagi kamu sekalian menggauli istri pada malam hari di bulan puasa sebagai suatu bentuk keringanan, karena sulit bagi kalian menjauhi mereka, dan pertemuan kalian dengan mereka dalam keseharian hampir tak bisa dihindarkan. Allah mengetahui bahwa kalian sebelumnya merasa bersalah dan, karenanya, kalian mengharamkan menggauli istri pada malam hari puasa. Allah telah mengampuni sikap berlebih-lebihan yang kalian lakukan itu. Kini, setelah penghalalan itu menjadi jelas, pergaulilah istri- istri kalian itu, makan dan minumlah pada malam Ramadan hingga muncul cahaya fajar yang berbeda dengan kegelapan malam--sebagaimana jelas perbedaannya antara benang putih dengan benang hitam. Apabila fajar terbit, maka berpuasalah dan sempurnakanlah puasa itu hingga matahari terbenam. Jika berpuasa merupakan ibadah yang harus diisi sebaik mungkin dengan menahan hawa nafsu dan tidak menggauli istri di siang hari, maka demikian halnya dengan iktikaf (i'tikâf) di masjid. Iktikaf merupakan ibadah yang, jika seseorang berniat melaksanakannya, harus dilakukan sepenuh hati dan dengan tidak menggauli istri. Dalam puasa dan iktikaf itu ada batas-batas yang telah Allah syariatkan. Maka peliharalah batas-batas itu. Janganlah kalian mendekatinya agar tidak melanggar batas-batas itu. Allah telah secara gamblang menjelaskan hal ini kepada manusia agar mereka menaati-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 25

(Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain (dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain (Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu (sebagian) atau sejumlah (harta manusia) yang bercampur (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.

Diharamkan atas kalian memakan harta orang lain secara tidak benar. Harta orang lain itu tidaklah halal bagi kalian kecuali jika diperoleh melalui cara-cara yang ditentukan Allah seperti pewarisan, hibah dan transaksi yang sah dan dibolehkan. Terkadang ada orang yang menggugat harta saudaranya secara tidak benar. (1) Untuk mendapatkan harta saudaranya itu, ia menggugat di hadapan hakim dengan memberi saksi dan bukti yang tidak benar, atau dengan memberi sogokan yang keji. Perlakuan seperti ini merupakan perlakuan yang sangat buruk yang akan dibalas dengan balasan yang buruk pula. {(1) Ayat ini mengisyaratkan bahwa praktek sogok atau suap merupakan salah satu tindak kriminal yang paling berbahaya bagi suatu bangsa. Pada ayat tersebut dijelaskan pihak-pihak yang melakukan tindakan penyuapan. Yang pertama, pihak penyuap, dan yang kedua, pihak yang menerima suap, yaitu penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan kepada pihak penyuap sesuatu yang bukan haknya. }

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir


Page 26

(Mereka menanyakan kepadamu) hai Muhammad, (tentang bulan sabit). 'Ahillah' jamak dari 'hilal'. Pada permulaannya tampak kecil tipis kemudian terus bertambah hingga penuh dengan cahaya. Lalu kembali sebagaimana semula, maka keadaannya tidak seperti matahari yang tetap (katakanlah) kepada mereka, ("Ia adalah tanda-tanda waktu); mawaaqiit jamak dari miiqaat (bagi manusia) untuk mengetahui waktu bercocok tanam, berdagang, idah wanita, berpuasa, dan berbuka mereka (dan bagi haji) diathafkan atau dihubungkan kepada manusia, artinya untuk diketahui waktunya. Karena seandainya bulan tetap dalam keadaan yang sama, tentulah hal itu tidak dapat diketahui (Dan bukanlah kebaktian, jika kamu memasuki rumah-rumah dari belakangnya) yakni di waktu ihram, dengan membuat lubang di belakang rumah untuk tempat keluar masuk kamu dengan meninggalkan pintu. Hal itu biasa mereka lakukan dulu dan mereka anggap sebagai kebaktian, (tetapi kebaktian itu), maksudnya orang yang berbakti (ialah orang yang bertakwa) kepada Allah dengan tidak melanggar perintah-perintah-Nya, (dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya) baik sewaktu ihram maupun pada waktu-waktu lainnya, (dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beroleh keberuntungan").

Suatu kaum bertanya kepadamu, Muhammad, tentang bulan sabit, yang mulanya tampak tipis seperti benang kemudian lambat laun makin membesar hingga sempurna. Setelah itu ia pun perlahan-lahan mengecil kembali hingga tampak seperti semula. Hal ini berbeda dengan matahari yang tidak berubah-ubah. Apa gerangan hikmah di balik itu sehingga setiap bulan muncul sabit baru? Katakan kepada mereka, wahai Muhammad, "Berulang-ulangnya kemunculan bulan sabit dan perubahan yang terjadi itu, selain mengandung hikmah, juga untuk kemaslahatan agama dan kehidupan keseharianmu. Di samping untuk menentukan waktu-waktu keseharianmu, ia juga menentukan waktu pelaksanaan haji yang merupakan salah satu sokoguru agamamu. (1) Kalaulah bulan sabit itu tidak berubah-ubah sebagaimana halnya matahari, tentu kamu tidak dapat menentukan waktu-waktu tersebut. Tetapi ketidaktahuanmu tentang hikmah perubahan bulan sabit itu tidak semestinya membuat kamu ragu akan adanya Sang Maha Pencipta. Dan bukanlah termasuk kebaktian memasuki rumah dari arah belakang, suatu tindakan yang menyalahi kebiasaan. Tetapi kebaktian adalah ketakwaan dan keikhlasan, memasuki rumah melalui pintu-pintunya sebagaimana dilakukan setiap orang, dan mencari kebenaran dengan mengikuti dalil yang argumentatif. Maka mohonlah perkenan Allah, takutlah akan siksa-Nya dan mintalah keselamatan dari siksa api neraka." {(1) Bulan memantulkan sinar matahari ke arah bumi dari permukaannya yang tampak dan terang, hingga terlihatlah bulan sabit. Apabila, pada paruh pertama, bulan berada pada posisi di antara matahari dan bumi, bulan itu menyusut, yang berarti bulan sabit baru muncul untuk seluruh penduduk bumi. Dan apabila berada di arah berhadapan dengan matahari, ketika bumi berada di tengah, akan tampak bulan purnama. Kemudian, purnama itu kembali mengecil sedikit demi sedikit sampai kepada paruh kedua. Dengan begitu, sempurnalah satu bulan komariah selama 29,5309 hari. Atas dasar itu, dapat ditentukan penanggalan Arab, sejak munculnya bulan sabit hingga tampak sempurna. Bila bulan sabit itu tampak seperti garis tipis di ufuk barat, kemudian tenggelam beberapa detik setelah tenggelamnya matahari, dapat dilakukan ru'yah terhadap bulan baru. Dengan cara demikian dapat ditentukan dengan mudah penanggalan bulan komariah. Perputaran bulan itulah yang mengajarkan manusia cara penghitungan bulan, termasuk di antaranya bulan haji. }

Anda harus
untuk dapat menambahkan tafsir