Meng-cover lagu penyanyi terkenal melalui media sosial Youtube sedang marak dilakukan banyak orang. Melalui Youtube, pelaku cover dapat menunjukkan karyanya kepada banyak orang. Tidak sedikit dari mereka menjadi terkenal, bahkan hingga mendapatkan penghasilan dari cover lagu di Youtube. Show Youtube sendiri merupakan sebuah situs web video sharing populer dimana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis sedangkan cover adalah sebuah pertunjukkan oleh pelaku (penyanyi atau musisi) yang bukan merupakan pencipta dari suatu karya musik. Akhir-akhir ini, banyak berita mengenai penyanyi yang tidak suka dengan adanya orang-orang yang meng-cover lagu mereka. Mereka juga mengatakan bahwa sebenarnya meng-cover lagu adalah bentuk pelanggaran Hak Cipta. Lantas, apakah cover lagu itu diperbolehkan? Perlukah untuk meminta izin dan lisensi dari penyanyi aslinya untuk meng-cover lagu? Hal-hal mengenai Hak Cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUHC, Hak Cipta adalah: “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 UUHC, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
Sedangkan menurut Pasal 8 UUHC, hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Yang termasuk hak ekonomi menurut Pasal 9 UUHC ialah:
Pasal 43 huruf d UUHC menyatakan bahwa perbuatan "pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan" tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, meng-cover lagu di YouTube dapat merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta atau dapat juga bukan merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta. Jika cover lagu di Youtube dilakukan dengan tujuan komersial tanpa seizin Pencipta atau pihak terkait mereka merasa keberatan dengan adanya cover lagu, maka perbuatan meng-cover lagu tersebut menjadi suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta. Tujuan komersial yang dimaksud ialah menjual kembali lagu cover ke khalayak ramai. Apabila hal ini terjadi, pelaku cover haruslah mempunyai lisensi atas lagu tersebut. Namun, apabila cover lagu dilakukan tidak dengan tujuan komersial dan Pencipta atau pihak terkait tidak merasa keberatan dengan adanya cover lagu, maka perbuatan meng-cover lagu bukanlah suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta. Orang yang meng-cover lagu juga tetap harus menghormati hak dari Pencipta, baik hak moral maupun hak ekonomi. Memang sulit bagi pelaku cover apabila setiap kali mereka mau meng-cover lagu harus meminta izin dari Pencipta mapun pihak terkait. Berkat kemajuan teknologi, Youtube sebagai suatu platform media sosial sudah mempunyai fitur yang dapat mendeteksi lagu yang memiliki kesamaan nada. Apabila terdeteksi, Youtube akan secara otomatis membagi pendapatan pelaku cover atas lagu tersebut ke penyanyi aslinya. Youtube pun tidak akan segan untuk memblokir video-video yang dinilai melanggar Hak Cipta. Lalu, bagaimana dengan perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta dan pemegang hak terkait dalam hal ada pelaku cover yang melanggar Hak Cipta? Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui dua cara yaitu, Secara perdata: pemegang hak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata ke Pengadilan Niaga. Secara pidana: pemegang hak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukan tuntutan pidana jika pelanggaran tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam dua pasal ini sebagai berikut:
Sumber Hukum:
Apa saja yang dilarang di YouTube?Konten kekerasan atau berbahaya. Pelecehan dan cyberbullying.. Konten berisiko atau berbahaya.. Ujaran kebencian.. Organisasi kejahatan yang melakukan kekerasan.. Konten kekerasan atau vulgar.. Apa yang terjadi jika video YouTube kena hak cipta?Jika Anda menerima 3 teguran hak cipta: Akun Anda, bersama channel terkait, dapat dihentikan. Semua video yang diupload ke akun Anda akan dihapus. Anda tidak dapat membuat channel baru.
Pelanggaran seperti apa yang melanggar hak cipta?Pelanggaran hak cipta (dikenal dengan istilah pembajakan) adalah penggunaan suatu materi yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya, dalam hal ini melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan ...
|